UU ITE ada Undang-undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi. Dimana jika ada yang melanggar akan di berikan sanksi entah itu dalam bentuk hukuman penjara atau membayar denda.
Baru-baru ini ada perubahan atau revisi dalam UU ITE dimana undang-undang yang dirubah adalah Undang-undang No 19 tahun 2016. Isi dari perubahan tersebut dapat dilihat dari link ristekdikti https://lldikti12.ristekdikti.go.id/2016/12/26/undang-undang-nomor-19-tahun-2016-tentang-perubahan-uu-ite.html
Dalam perubahan UU ini ada pro kontra yang terjadi di kalangan masyarakat. Diantaranya orang yang kontra terhadap perubahan UU tersebut mengatakan bahwa "Ada ketimpangan, mereka yang baik-baik saja dan berlaku aman ketika menggunakan medsos malah menjadi KORBAN UU ITE. Misal status no mentions,". Sedangkan mereka yang pro karena mereka berpikir bahwa perubahan menguntungkan dimana mereka bisa melaporkan hal-hal yang menurut mereka merujuk pada penghinaan, pencemaran nama baik, dll.
Yang jadi pertanyaan saya, Bagaimana jika suatu akun yang mencemar nama baik tersebut telah dibajak oleh orang lain? Atau mereka mengatas namakan akun mereka sebagai orang lain?
Jika begitu jadinya maka yang tadinya korban menjadi tersangka. Dan tersangka itu harus dikenai ancaman pidana berupa denda 750 juta atau penjara selama 4 tahun. Namun, korban tersangka bahkan tidak mengetahui apa yang sedang terjadi. Ini adalah salah satu dampak negatif dari UU ITE jika dalam menindaklanjuti tidak diteliti lebih detail. Namun dampak positifnya, kita menjadi lebih berhati-hati dalam memberikan pendapat dalam bentuk tulisan online karena salah-salah bisa dilaporkan dengan pelanggaran UU ITE.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar